Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pekanbaru, Zulfikar, menghimbau agar warga tidak lagi mencoba-coba memiliki data ganda, Sebab jika terbukti sengaja memiliki data ganda dapat dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan catatan Sipil dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 tahun atau denda 25 juta rupiah.
Baca Selengkapnya - - - >
Zulfikar; Jangan Coba Miliki Data KTP Ganda
Written By Kabar Riau on Monday, April 15, 2013 | 7:01 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here , or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments :
Post a Comment